Panggungpolitik – Basuki Tjahaja Purnama, yang lebih akrab disapa Ahok, kembali menjadi sorotan publik setelah dirinya dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Ahok terlihat telah hadir di Gedung Kejaksaan Agung hari ini Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 08.36 WIB.
Ahok tampak gagah dalam balutan kemeja batik cokelat lengan panjang sambil membawa sebuah buku cokelat.
Rupanya, buku cokelat yang dibawaolehnya terungkap merupakan sejumlah data rapat yang terkait dengan Pertamina untuk membantu proses penyidikan.
“Data yang kami bawa itu adalah data rapat,” ungkap Ahok kepada awak media saat berada di kawasan Kejaksaan Agung.
Ia juga menegaskan bahwa data tersebut bukan miliknya secara pribadi, melainkan milik Pertamina. “Kalau diminta akan kita kasih. Kan bukan punya hak saya, tapi hak Pertamina,” tambahnya.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi yang diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, sebelumnya mengonfirmasi jadwal pemeriksaan Ahok. “Direncanakan pukul 10.00 WIB,” ujar Harli pada Rabu (12/3/2025).
Dalam penyidikan ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. Enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin. Selain itu, tiga orang broker juga ikut terjerat dalam kasus ini.
Ahok sendiri menyatakan kesediaannya untuk membantu Kejagung dengan sepenuh hati. “Sebetulnya secara struktur kan Subholding, tapi saya sangat senang kalau bisa membantu kejaksaan. Apa yang saya tahu akan saya sampaikan,” katanya dengan nada penuh semangat. Pernyataan ini menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, terutama yang melibatkan instansi tempatnya pernah mengabdi.
Kasus ini menarik perhatian luas karena melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023, yang menjadi salah satu sektor vital bagi perekonomian Indonesia. Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keberadaan mantan Gubernur Jakarta itu sebagai saksi dalam kasus ini juga menyoroti perannya selama menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Meski dirinya tidak masuk dalam daftar tersangka, kehadirannya memberikan gambaran lebih jelas terkait alur kasus yang tengah diproses. Banyak pihak berharap keterangannya dapat membantu mempercepat penuntasan kasus yang menjadi perhatian besar masyarakat.
Dengan skandal ini, publik kembali diingatkan akan pentingnya tata kelola perusahaan yang transparan dan bebas korupsi, terutama di sektor strategis seperti energi
. Kejagung diharapkan mampu membawa kasus ini hingga tuntas, memberikan keadilan, dan memulihkan kerugian negara yang sangat besar.
Kasus ini bukan hanya menjadi ujian bagi Kejagung, tetapi juga bagi komitmen Indonesia dalam melawan korupsi.
Di sisi lain, Ahok, dengan segala rekam jejak dan pengalamannya, sekali lagi menunjukkan sikap tegas dan keterbukaan dalam mendukung langkah-langkah hukum yang sedang berlangsung.